Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal 16 Desember 2022 — Penggugat:
PT Mega Finance
Tergugat:
Syoflinda Akim
6615
  • MEGA FINANCE selaku Penggugat dan SOFLINDA AKIM selaku Tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas:
  • Menghukum kedua belah pihak yaitu pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);