Ditemukan 1 data
PT Mega Finance
Tergugat:
Syoflinda Akim
66 — 15
MEGA FINANCE selaku Penggugat dan SOFLINDA AKIM selaku Tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas:
- Menghukum kedua belah pihak yaitu pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);