Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
SOLIVINA NADZILA Binti DARWAN FARTA HIDAYAT
7350
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Solivina Nadzila Binti Darwan Farta Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27 Ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 15..000.000,-
    Penuntut Umum:
    AGUS RAHMAT, SH
    Terdakwa:
    SOLIVINA NADZILA Binti DARWAN FARTA HIDAYAT