Ditemukan 1 data
8 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Meyatakan Sah perkawinan Pemohon I (Samirudin Samiun bin Samiun) dan Pemohon II (Salma Solpalatu binti Ishak Sopalatu) yang di laksanakan di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 11 Juni 2011 secara syariat Islam;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama