Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 19/Pdt.P/2020/PN Kph
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
SOMEGA WATI
699
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama LERIN HIKMAH SOLENDRI yang semula tertera nama Ibu/Pemohon SOMOGA WATI menjadi SOMEGA WATI;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 2214/DISP/KPH/2007 atas nama LERIN HIKMAH SOLENDRI dengan mengganti nama ibu yang semula tertera nama SOMOGA WATI menjadi SOMEGA WATI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
4.
Pemohon:
SOMEGA WATI
Register : 13-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 19/Pdt.P/2020/PN Kph
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
SOMEGA WATI
9124
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama LERIN HIKMAH SOLENDRI yang semula tertera nama Ibu/Pemohon SOMOGA WATI menjadi SOMEGA WATI;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 2214/DISP/KPH/2007 atas nama LERIN HIKMAH SOLENDRI dengan mengganti nama ibu yang semula tertera nama SOMOGA WATI menjadi SOMEGA WATI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
4.
Pemohon:
SOMEGA WATI
Bahwa kesalahan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama LERINHIKMAH SOLENDRI tersebut, yaitu terdapat kesalahan penulisan namalbu/Pemohon yang semula tertera yaitu SOMOGA WATI, seharusnya yangbenar adalah SOMEGA WATI:;6. Bahwa segala dokumen yang tercantum atas Perubahan Akta Kelahiran AnakPemohon ini digunakan untuk kepentingan Pemohon dan pendidikan anakPemohon;7.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah namaPemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama LERINHIKMAH SOLENDRI yang semula tertera nama lbu/Pemohon SOMOGAWATI menjadi SOMEGA WATI;3. Memerintahkan pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki AktaKelahiran Anak Pemohon Nomor 2214/DISP/KPH/2007 atas nama LERINHIKMAH SOLENDRI dengan mengganti nama ibu yang semula tertera namaSOMOGA WATI menjadi SOMEGA WATI;4.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1708086501850002 atasnama Somega Wati, selanjutnya diberikan sebagai tanda bukti P2;3.
Maka dengan demikian dikarenakan dalam Akta KelahiranNomor : 2214/DISP/KPH/2007 atas nama Lerin Hikmah Solendri terdapatkesalahan penulisan huruf yaitu pada nama orang tua (ibu anak) yangsebetulnya bernama Somega Wati namun di dalam Akta Kelahiran Nomor :2214/DISP/KPH/2007 tertulis Somoga Wati.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah namaPemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama LERINHIKMAH SOLENDRI yang semula tertera nama lbu/Pemohon SOMOGAWATI menjadi SOMEGA WATI;3.