Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Ngw
Tanggal 4 September 2024 —
Terdakwa:
PARSI Als MBAH SI Bin SOMOKOYO (Alm)
138
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa PARSI Alias MBAH SI Bin SOMOKOYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
      bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kain jarik warna cokelat;
    • 1 (satu) buah taplak meja warna merah;
    • 1 (satu) buah baju lengan pendek milik korban waarna biru yang terdapat bercak darah korban;
    • 1 (satu) buah guling milik korban;
    • 1 (satu) buah potongan ujung kuku jari tengah tangan kiri korban;
    • Bercak darah kering korban;
    • Rambut korban yang terdapat serpihan otak korban;
    • Sempel darah milik Terdakwa Als MBAH SI Bin SOMOKOYO

    Terdakwa:
    PARSI Als MBAH SI Bin SOMOKOYO (Alm)