Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat:
SISWANTO
Tergugat:
Besar Bin Somondono
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
2510
  • Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sebagai berikut:

    • 1 (satu) bidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Mulya dengan batas-batas sebagai berikut:
      1. Batas utara: m 382
      2. Batas timur: Jalan
      3. Batas selatan: Jalan
      4. Batas barat:m 385

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 532/Batu Tungku atas nama Besar Bin Somondono

    ;

    • 1 (satu) bidang tanah dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Mulya dengan batas-batas sebagai berikut:
      1. Batas utara: Jalan
      2. Batas timur: m 460
      3. Batas selatan: Jalan
      4. Batas barat: m 458

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1285/Batu Tungku atas nama Besar Bin Somondono;

    3. Menyatakan sah

    Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah sebagai berikut :

    • 1 (satu) bidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Mulya dengan batas-batas sebagai berikut:
      1. Batas utara: m 382
      2. Batas timur: Jalan
      3. Batas selatan: Jalan
      4. Batas barat:m 385

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 532/Batu Tungku atas nama Besar Bin Somondono

    ;

    • 1 (satu) bidang tanah dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Mulya dengan batas-batas sebagai berikut:
      1. Batas utara: Jalan
      2. Batas timur: m 460
      3. Batas selatan: Jalan
      4. Batas barat: m 458

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1285/Batu Tungku atas nama Besar Bin Somondono;

    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan

    Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 532/Batu Tungku atas nama Besar Bin Somondono dan Nomor 1285/Batu Tungku atas nama Besar Bin Somondono (Tergugat) menjadi atas nama Siswanto (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

    6.

    Penggugat:
    SISWANTO
    Tergugat:
    Besar Bin Somondono
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut