Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN PRAYA Nomor 5/PDT.G/2013/PN.PRA
Tanggal 14 Agustus 2013 — - HAJI LALU NURMAL. - ANG THAY HA, DKK.
8349
  • Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Tragtag Kelurahan Praya, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,705 Ha atas nama Mamiq Sapian, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rutan dan Haji Abdullah;Sebelah Timur : Jalan Raya;Sebelah Selatan : Gedung bekas Bioskop , Herlina, Utak dan toko Somponyono (pertokoan); Sebelah Barat : Jalan Gang, SDN No.1 Praya, Pertokoan (Toko somponyono, Tanah Me Ong, Tanah Hock); Adalah tanah milik Penggugat
    dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :116Saksi YUDI SASTRAWAN, 17Bahwa saksi tahu kalau yang dipermasalahkan antara Penggugat dan Tergugatadalah masalah tanah;Bahwa tanah yang dipersengketakan terletak di Tragtag kampung Jawa ataukelurahan Praya, Kecamataan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;Bahwa saksi tahu kalau tanah yang dipersengketakan batasbatasnya adalahSebelah Utara : Rutan dan tanah Haji Abdullah;Sebelah Timur : Jalan Raya;Sebelah Selatan : Bioskop, Herlina, Utak dan toko Somponyono
    ;Sebelah Barat : Toko Somponyono, Tanah Me Ong, Tanah Hock, SDNNo.1 Praya dan jalan Gang;Bahwa saksi tahu karena saksi tinggal saat ini ditanah yang dipersengketakan;Bahwa saksi tinggal ditanah objek sengketa sejak lahir bersama orang tua;Bahwa saksi tahu kalau tanah objek sengketa pernah diperkarakan sebelumnya padatahun 2002;Bahwa saksi tahu karena orang tua saksi juga ikut digugat pada waktu itu;Bahwa saat itu yang digugat ada 17 orang/pihak;Bahwa yang menggugat adalah H Lalu Nurmal;Bahwa dalam
    oleh kedua belah pihak adalah tanah yang sama atau objektanah yang sama yakni Tanah yang terletak di Tragtag (kampung Jawa) Kelurahan Praya,Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dimana batasbatas dari tanah objeksengketa berbeda dengan apa yang disebutkan Penggugat maupun para Tergugat yaknisebagai berikut:Sebelah Utara : Sebagian Rutan dan sebagian tanah Haji Abdullah;Sebelah Timur : Jalan Raya;Sebelah Selatan : Sebagian Gedung bekas bioskop, Sebagian Herlina, sebagianUtak dan sebagian toko Somponyono
    (pertokoan );Sebelah Barat : Jalan Gang, sebagian SDN No.1 Praya, sebagian pertokoan(Toko somponyono, sebagaian Tanah Me Ong, sebagaian TanahHock);Bahwa sebagian tanah dari tanah objek sengketa seluas 656 M2 dikuasai oleh paraTergugat;Bahwa diatas tanah objek sengketa terdapat 2 (dua) buah bangunan milik para Tergugatdan kurang lebih 10 bangunan rumah lainnya milik dari para tergugat sebagaimana dalamperkara Nomor : 42/PDT.G/2002/PN.PRA;Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya kedua belah pihak
    (pertokoan );Sebelah Barat : jalan Gang, sebagian SDN No.1 Praya, sebagian pertokoan(Toko somponyono, sebagaian Tanah Me Ong, sebagaian TanahHock);Menimbang, bahwa setelah mencermati dengan saksama bukti T.4 yakni Putusandalam perkara Perlawanan Nomor : 08/PDT.G.PLW/2010/PN.PRA, bukti T.5 yakniputusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor : 169/PDT/2010/PT.MTR dan bukti T.6berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1069 K/PDT/2011, yang menjadi objeksengketa dalam perkara tersebut adalah objek sengketa