Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2011 — Putus : 20-12-2011 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN MALINAU Nomor 90/PID.B/2011/PN.MAL
Tanggal 20 Desember 2011 — HARIANTO ALS ASIONG ANAK DARI SONGGUAN
4916
  • Menyatakan terdakwa HARIANTO ALS ASIONG ANAK DARI SONGGUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian" ;
    HARIANTO ALS ASIONG ANAK DARI SONGGUAN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANTO ALS ASIONGANAK DARI SONGGUAN dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan danagar tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor sebuah motor HONDA SUPRA X 125 NomorPolisi KT 4990 TD Type NF 125 TD Warna Hitam dengan NomorRangka MH 1JB8117AK528865 dan No Mesin JB 81E1524152 ;Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban PURNOMO ;4.