Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 178/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
RUDI NOVA SONIUS SIPAYUNG
65
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dalam Akta kelahiran Nomor 41.055/1988 dari nama NOVA SONIUS lahir di Medan 20 November 1980 menjadi nama yang ditulis dan dibaca RUDI NOVA SONIUS SIPAYUNG ;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatatkan perubahan nama tersebut
    Pemohon:
    RUDI NOVA SONIUS SIPAYUNG
Register : 23-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 22/Pid.B/2020/PN Bit
Tanggal 4 Maret 2020 — TASIAM, SH
Terdakwa:
1.JEFRI MASALA alias COCO
2.SONIUS LAMBAIHANG alias SONI
3619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Jefri Masala dan Terdakwa II Sonius Lambaihang Alias Soni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Jefri Masala Alias Coco dan Terdakwa II Sonius Lambaihang Alias Soni masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
      >
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Jefri Masala Alias Coco dan Terdakwa II Sonius Lambaihang Alias Soni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa I Jefri Masala Alias Coco dan Terdakwa II Sonius Lambaihang Alias Soni tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan bentuk melengkung dan salah
    satu sisinya tajam, gagangnya terbuat dari kayu, panjang dari gagang sampai ujung parang sekitar 60 (enam puluh) cm;

Dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipakai lagi;

  1. Membebankan Terdakwa I Jefri Masala Alias Coco dan Terdakwa II Sonius Lambaihang Alias Soni membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
    TASIAM, SH
    Terdakwa:
    1.JEFRI MASALA alias COCO
    2.SONIUS LAMBAIHANG alias SONI
    Nama lengkap : Sonius Lambaihang Alias Soni2. Tempat lahir : Batuputih3. Umur/Tanggal lahir : 59/19 September 19604. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kel. Batuputih bawah, Kec. Ranowulu, KotaBitung7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : NelayanTerdakwa Sonius Lambaihang Alias Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 31Oktober 2019Terdakwa Sonius Lambaihang Alias Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November2019 sampai dengan tanggal 10 Desember 2019Terdakwa Sonius Lambaihang Alias Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal28 Desember 2019Terdakwa Sonius Lambaihang Alias Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020Terdakwa Sonius Lambaihang Alias Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengantanggal 21 Februari 2020Terdakwa Sonius Lambaihang Alias Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami lukalebam merah kebiruan akibat perbuatan terdakwa II SONIUS, dantangan kiri saksi korban mengalami luka Lecet akibat berusahamenangkis parang yang di layangkan oleh terdakwa II terhadapnya.
    Menyatakan Terdakwa Jefri Masala dan Terdakwa II Sonius LambaihangAlias Soni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan Terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Jefri MasalaAlias Coco dan Terdakwa II Sonius Lambaihang Alias Soni masingmasing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;3.