Ditemukan 2 data
1.OPIK BARLIA, SH
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
PONIJAN Als MBAH PON Bin Alm AMAT SOPERNO
181 — 309
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PONIJAN Als MBAH PON Bin (Alm) AMAT SOPERNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
1.OPIK BARLIA, SH
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
PONIJAN Als MBAH PON Bin Alm AMAT SOPERNO
Hari Soetopo, SH.MH
Terdakwa:
IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, SH.
121 — 67
oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tingg Bali di Denpasar, sejak tanggal 26Nopember 2017 s/d 25 Desember 2017;Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tingg Bali di Denpasar, sejak tanggal26 Desember 2017 s/d 24 Januari 2018;Hal 1 dari 46 halaman Putusan Nomor 19/Pid.Sus.TPK/2017/PN DpsDipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, masingmasing bernama : R HARIO KRISTAYUDA SOPERNO