Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 55/Pid.B/2019/PN Pps
Tanggal 29 Mei 2019 —
Terdakwa:
NI AM SOPIALA SUKMA Alias DEMET Bin IMAM BUCHORI Alm
250
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa terdakwa Ni Am Sopiala Sukma Alias Demet Bin Imam Buchori Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN,sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    NI AM SOPIALA SUKMA Alias DEMET Bin IMAM BUCHORI Alm