Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NI AM SOPIALA SUKMA Alias DEMET Bin IMAM BUCHORI Alm
25 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa terdakwa Ni Am Sopiala Sukma Alias Demet Bin Imam Buchori Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN,sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
NI AM SOPIALA SUKMA Alias DEMET Bin IMAM BUCHORI Alm