Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 931 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Sopihardi bin Salahudin (T.II)
1419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa pada Kejari; Sopihardi bin Salahudin (T.II)
    Nama : SOPIHARDI Bin SALAHUDDIN;Tempat lahir : Tapaktuan;Umur Tgl Lahir : 32 Tahun / 4 Januari 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal: Jl. Mawar Merah Lk. Ill Kel. Jambo AphaKec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan;Agama : Islam;Pekerjaan : Honorer;Pendidikan : SMEA ;Para Terdakwa tidak ditahan :yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tapaktuan karenadidakwa :Pertama:Bahwa mereka terdakwa 1.
    ASNIDAR binti SALAHUDDIN, dan 2.SOPIHARDI Bin SALAHUDDIN, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2009sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain setidaktidaknya pada bulanFebruari 2009 bertempat di Lingkungan 5 genting, Desa Hilir KecamatanTapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, tepatnya di daerah Gunung Lampu didepan rumah saksi Nurin Safitri atau di tempat lain setidaktidaknya masihHal. 1 dari 11 hal. Put.
    , perouatan tersebutdilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal adanya kecurigaanterdakwa 1 ASNIDAR Binti SALAHUDDIN terhadap suaminya (saksi Karsianto)bahwa saksi Karsianto mempunyai hubungan asmara dengan saksi Mainarlis,lalu terdakwa 1 menceritakan hal tersebut kepada terdakwa 2 SOPIHARDI BinSALAHUDDNN.
    ASNIDAR Binti SALAHUDDIN,dan terdakwa 2.SOPIHARDI Bin SALAHUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) Ke1KUHPidana, sebagaimana dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.
    SOPIHARDI Bin SALAHUDDIN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatanpidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (sebagaimanadimaksud dalam Pasal 197 KUHAP).Bahwa Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menjatuhkan putusan tersebutdiatas telah melakukan kekeliruan dimana cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan pasal 169 KUHAP dengan cara Hakim Ketua sidangHal. 7 dari 11 hal. Put.