Ditemukan 4 data
97 — 27
TONG BACAPAT BARANG DITA PE MAMA SURUH TONG PIGIBALI pelaku menjawab NGANA BAKAPA IKO CAMPUR NGANA SORASA KITA PUKUL LAPISLAPIS NGANA saya menjawab PUKULSUDAH tetapi pelaku tidak memukul Anak Saksi dan langsung menjambakrambut anak korban dan menarik anak korban untuk naik ke sepeda motorpelaku dan saya sempat mengatakan kepada anak korban DITA NGANAJANG IKO DIA tetapi pelaku langsung membawa anak korban pergi danAnak Saksi menunggu anak korban kembali di depan Toko Dua Sekawantetapi sampai pukul
42 — 14
Maka untuk itu Majelis Hakim akanmeneliti apakah barang yang diambil oleh terdakwa adalahmiliknya atau milik orang lain ;e Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan sSaksisaksi danterdakwa serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan,bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin traktormerk Kubota warna merah, pada hari Kamis tanggal 02 Mei2013 sekitar pukul 20.00 wita bertempat diareal persawahan SoRasa Mudu, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, KabupatenDompu milik korban EDI EXTRADA ; e Menimbang
1.GIDEON , SH
2.FIIKI AMINULLAH,SH
Terdakwa:
EDOARDO JUNGINGER
88 — 70
Kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi kita sorasa saki, makanya kita bage (Saya sudah merasa sakit sekalimakanya saya pukul), dan setelah berkata demikian Terdakwalangsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara;Bahwa pada saat kejadian tersebut juga dilihnat olen Saksi DJONNYRUMANJAR dimana lelaki JUS ADRIAN PAULUS sudah dalamkeadaan berdarah sehingga mencoba untuk memisahkan Terdakwayang pada saat itu dalam keadaan mau memukul sementara SaksiJUS ADRIAN PAULUS masih memegang sebuah bamboo dikeduatangannya
101 — 25
mengambil batu hijau di objek perkara danmenjualnya, saksi tahu karena saksi melihat orang mengolahnyasekitar dua tahun yang lalu ;Halaman 41 dari62 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2013/PN Slk.42Bahwa saksi kenal dengan Linun, Linun tidak pernah menguasaiobjek perkara ;Bahwa mamak kepala waris di Ruang IV adalah Mak Zein ;Bahwa Tergugat ada di Ruang V suku Simabur Bodi ;Bahwa tanah pusaka Ruang Il ada di Basung, Kumbangan, danPasie, tanah pusaka Ruang IV di Macang, Pasie, dan Timbulun, tanahpusaka Ruang V di Sorasa