Ditemukan 1 data
R.HARWIADI,SH.MH
Terdakwa:
SOTEKNO alias WONG SIN FUK anak dari ARIFIN
23 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SOTEKNO Alias WONG SIN FUK Anak Dari ARIFIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa:
- 5 (lima) lembar rincian barang yang dibawa oleh Sotekno alias WONG SI FUK periode Desember 2022 sampai dengan 27 Mei 2023;
- 200 (dua ratus) lembar invoice dan surat jalan Customer atas nama WONG SIN FUK periode 1 Desember 2022 sampai dengan 27 Mei 2023 yang disita dari saksi OEN KING KOK;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Penuntut Umum:
R.HARWIADI,SH.MH
Terdakwa:
SOTEKNO alias WONG SIN FUK anak dari ARIFIN