Ditemukan 2 data
199 — 11
Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merk Cross tipe P2 warna hitam kombinasi biru (bagian belakang di skotlet warna hijau) dengan nomor imei 3591012022941;- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, lapisan dalam warna doreng dibagian dada depan sebelah kiri ada tulisan CRAEB;- 1 (satu) dosh book hand phone merk Cross tipe P2 warna hitam kombinasi biru (bagian belakang di sotlet warna hijau) dengan nomor imei 3591012022941;- 1 (satu) lembar nota pembelian hand phone merk cross tipe
Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah handphone merk Cross tipe P2 warna hitamkombinasi biru (bagian belakang di skotlet warna hijau) dengannomor imei 3591012022941;e 1 (satu) buah jaket warna abuabu, lapisan dalam warna dorengdibagian dada depan sebelah kiri ada tulisan CRAEB;e 1 (satu) dosh book hand phone merk Cross tipe P2 warna hitamkombinasi biru (bagian belakang di sotlet warna hijau) dengannomor imei 3591012022941;e 1 (satu) lembar nota pembelian hand phone merk cross tipe P2yang
ini dengan tidak didampingi Penasihat Hukum;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan buktibuktisebagai berikut:e 1 (satu) buah handphone merk Cross tipe P2 warna hitamkombinasi biru (bagian belakang di skotlet warna hijau) dengannomor imei 3591012022941;e 1 (satu) buah jaket warna abuabu, lapisan dalam warna dorengdibagian dada depan sebelah kiri ada tulisan CRAEB;e 1 (satu) dosh book hand phone merk Cross tipe P2 warna hitamkombinasi biru (bagian belakang di sotlet
DWI CAESAR OCTAVIANUS, S.H.
Terdakwa:
1.AHMAD FARIZI bin TOSAN
2.MOCH. IMRON bin SUDARNO
26 — 8
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit mobil pick up Mistubishi L300 FB 4x2 MT, tahun 2010, warna hitam kanzai (dipasang sotlet