Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 59/Pid.B/2021/PN Psb
Tanggal 3 Juni 2021 — ROBI Pgl ROBI
6926
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Handphone Android dengan Merk Redmi 8 A pro casing warna putih no imei 1 : 862089049734502 imei 2 : 862089049734510;- 1 (satu) buah tas jinjing perempuan warna coklat kombinasi cream dengan merk coach Dikembalikan kepada saksi DEWI SRAYENTI- 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam Nomor Polisi BA 6124 RC Nomor Rangka MH1JBK11XKK685580 dan Nomor Rangka JBK1E1681480;- 1 (satu) buah kontak sepeda motor REVO warna hitam Nomor Polisi BA 6124 RC
    di dalam kamar tersebut,lalu terdakwa juga mengambil tas tersebut, dan langsung keluar melaluijendela kamar, dimana pada saat itu saksi DEDI KARIDINAL melihatbayangan dari terdakwa sehingga saksi DEDI KARIDINAL memanggilsaksi DWI SRAYENTI dan menanyakan apakah saksi DWI SRAYENTIyang melakukan kegiatan di dalam rumah, akan tetapi saksi DWISRAYENTI mengatakan bukan saksi, karena DWI SRAYENTI sedangmenjemur kain diluar, sehingga saksi DWI SRAYENTI langsung melihatHandphone milik saksi yang sedang di
    charger diruang tamu dan saksiDWI SRAYENTI tidak melihat handphone tersebut, dan saksi DWISRAYENTI langsung masuk kamar untuk melihat tas milik saksi yangberada diatas kasur yang berisikan yang tunai sebesar Rp. 8.000.000,(delapan juta rupiah) yang akan dibawa saksi DWI SRAYENTIkesekolah karena uang tersebut merupakan uang sekolah tempat saksiDWI SRAYENTI mengajar, dan saksi melihat tas tersebut sudah tidakada lagi, sehingga saksi DWI SRAYENTI berteriak ada maling, danmendengar teriakan tersebut
    melalui jendela kamar, dimana pada saatitu saksi DEDI KARIDINAL melihat bayangan dari terdakwa sehinggasaksi DEDI KARIDINAL memanggil saksi DWI SRAYENTI danmenanyakan apakah saksi DWI SRAYENTI yang melakukan kegiatandi dalam rumah, akan tetapi saksi DWI SRAYENTI mengatakan bukansaksi, karena DWI SRAYENTI sedang menjemur kain diluar, sehinggasaksi DWI SRAYENTI langsung melihat Handphone milik saksi yangsedang di charger diruang tamu dan saksi DWI SRAYENTI tidakmelinat handphone tersebut, dan saksi
    DWI SRAYENTI langsungmasuk kamar untuk melihat tas milik saksi yang berada diatas kasuryang berisikan yang tunai sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah)yang akan dibawa saksi DWI SRAYENTI kesekolah karena uangtersebut merupakan uang sekolah tempat saksi DWI SRAYENTImengajar, dan saksi melihattas tersebut sudah tidak ada lagi, sehinggasaksi DWI SRAYENTI berteriak ada maling, dan mendengar teriakantersebut saksi DEDI KARIDINAL langsung masuk kamar dan langsungmelompat keluar jendela untuk melakukan
    SRAYENTI, beberapa ssatsetelahnya itu saksi mendengar lagi Suara seseorang berjalan dan melihatsaksi DEWI SRAYENTI lalu menanyakan apakah kamu yang lewat tadilalu saksi DEWI SRAYENTI menjawab tidak, medengar hal tersebut saksilangsung bangun dan melihat 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 A Prosudah tidak ada lagi , yang sebelumnya diletakan disamping saksi dalamkeadaan dicas, seketika saksi DEWI SRAYENTI dan dikuti oleh saksi pergikedalam kamar dan tidak melihat tas warna coklat diatas kasur yangberisikan