Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2184/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 14 Desember 2022 — Penuntut Umum:
ROGINTA SIRAIT, SH
Terdakwa:
1.MOCHAMAD JAUHAR ASFURI Als PURI BIN MUKHLISON
2.FAJAR JOHARI BIN BAMBANG SRIANDIK
233
  • MENGADILI:


    1. Menyatakan Terdakwa I : Mochamad Jauhar Asfuri als Puri Bin Mukhlison dan Terdakwa II : Fajar Johari Bin Bambang Sriandik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Mochamad Jauhar Asfuri als Puri Bin

    Mukhlison dan Terdakwa II : Fajar Johari Bin Bambang Sriandik tersebut dengan dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) dan Tahun 6 (enam) Bulan serta denda Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    ROGINTA SIRAIT, SH
    Terdakwa:
    1.MOCHAMAD JAUHAR ASFURI Als PURI BIN MUKHLISON
    2.FAJAR JOHARI BIN BAMBANG SRIANDIK