Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-09-2009 — Upload : 04-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369K/PDT/2009
Tanggal 16 September 2009 — I WAYAN SENDRA ; KETUT MENDRA
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaiberikut dalam perkara : WAYAN SENDRA, bertempat tinggal di Dusun Umasendi, DesaTigawasa Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dalam hal inimemberi kuasa kepada PUTU WIASA , beralamat di BanjarDinas Umasendi, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar,KabupatenBuleleng, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;melawan:KETUT MENDRA,bertempat tinggal di Dusun Umasendi, DesaTigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, bertindakuntuk diri sendiri dan selaku kuasa dari :NI KETUT RENADI ; KETUT RENATA ; NYOMAN SRIDANTA