Ditemukan 1 data
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
1.EXEL TOMPINIT alias ECOT
2.JUAN SEBASTIAN VERON PADE
3.STANISCALAUS RICKO NUGROHO
17 — 5
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa I EXEL TOMPINIT, terdakwa II JUAN SEBASTIAN VERON PADE dan terdakwa III STANISCALAUS RICKO NUGROHO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I EXEL TOMPINIT, terdakwa II JUAN SEBASTIAN VERON PADE dan terdakwa III STANISCALAUS RICKO NUGROHO, oleh karena itu dengan pidana
Penuntut Umum:
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
1.EXEL TOMPINIT alias ECOT
2.JUAN SEBASTIAN VERON PADE
3.STANISCALAUS RICKO NUGROHO