Ditemukan 4 data
41 — 15
Starnesia Garment dan telah dibalik namakanatas nama PT. Gunung Abadi, tidak cermat karenaterbitnya sertipikat sertipikat tersebut diatas tidak disertai bukti bukti yang akurat danbenar.; 13.
Starnesia Garment(berkedudukan di Jakarta) dan telah dibaliknamakan atas nama PT. GunungAbadi.; 4.
Starnesia Garment No.
Starnesia Garment berkedudukan diJAA ITA ie = eee 2 ees ees cen17.Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna34Bangunan Atas Bidang Tanah seluas 7.555 M? terletak diKelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,atas nama PT. Starnesia Garment berkedudukan di Jakarta,dan setelah diselesaikan semua kewajiban kewajiban yangharus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam isi SuratKeputusan tersebut oleh PT.
Starnesia Garmentberkedudukan di Jakarta, maka Tergugat menerbitkanSertipikat Hak Guna Bangunan No.47/Kelurahan Jatiuwungdan Sertpikat Hak Guna Bangunan No.48/KelurahanJatiuwung, atas nama PT. STARNESIA GARMENT Berkedudukandi Jakarta, sehingga dengan demikian dari penerbitannyatidak menyalahi AzasAzas Umum Pemerintahan yang baik,karena telah memenuhi azas kecermatan Formal18.
738 — 1193 — Berkekuatan Hukum Tetap
Starnesia Garment Indonesia,Sebesar Rp3.864.233.142.00, dan USD3.525,13,.Alamat : Jl. Gatot Subroto KM 4, Kel. Jatiuwung, Kec. Cibodas, Kota Tangerang15134 (bukti P3b);3 PT. Abadi Lancar.Sebesar Rp264.218.089 dan USD 639,149..Alamat: Jl. Kayu Putih H, A/o. 7 Linggar Jati, RT/RW: 011/07, Kel. Pulo Gadung,Kec.
Starnesia Garment adalahdiperuntukan untuk gaji atau upah karywan PT. Starnesia Garment" judex factitidak memperhatikan katakata Kewajiban Hutang Pemohon Pailit yang telahdiakui oleh Kreditur Pailit PT.
Starnesia jelasjelas mengakui memilikitagihan kepada Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit dan Jawaban Kreditur2 yang menjawab mengenai "kegunaan pembayaran/tagihan akandigunakan oleh Kreditur 2 untuk pembayaran Gaji Karyawan adalahmerupakan kepentingan dan urusan Kreditur 2, untuk apa menjadipertimbangan judex facti?
Starnesia Garment yang diwakili oleh Kuasanya Sdr.Agung Nugroho;(iii) Kreditur PT. Maju Jaya Abadi yang diwakili oleh MHendi berdasarkanSurat kuasa khusus tertanggal 29 Juli 2013;Namun didalam Putusan No. 41/Pdt.Sus/Pilit/2013/PN.NiagaJkt. dalampertimbangannya tidak sedikitpun judex facti mempertimbangkan KrediturLain PT.
Starnesia Garment; bukti P3cTagihan Kreditur Lain PT. Maju Jaya Abadi Sejati; Bukti P3d Tagihan kreditur lainPT. Asia Karton; bukti P3c Tagihan Kreditur Lain PT.
Terbanding/Tergugat I : PT STARNESIA GARMENT Diwakili Oleh : Dadi Waluyo, S.H. M.H., dan Wahyu Baskoro, SH
Terbanding/Tergugat II : PT GUNUNG ABADI
Terbanding/Tergugat III : ZULIANA
Terbanding/Tergugat IV : ROSIKIN
Terbanding/Tergugat V : Ahli Waris dari Kamil bin Salim Almarhum dan Hj MAANIH Almarhum
Terbanding/Tergugat VI : RITA GUNAWAN Diwakili Oleh : FAISAL MIZA.,SH.,MH dan rekan
Terbanding/Tergugat VII : PT LUCKY INDAH KERAMIK Diwakili Oleh : FAISAL MIZA
154 — 93
., SH, DKK
Terbanding/Tergugat I : PT STARNESIA GARMENT Diwakili Oleh : Dadi Waluyo, S.H. M.H., dan Wahyu Baskoro, SH
Terbanding/Tergugat II : PT GUNUNG ABADI
Terbanding/Tergugat III : ZULIANA
Terbanding/Tergugat IV : ROSIKIN
Terbanding/Tergugat V : Ahli Waris dari Kamil bin Salim Almarhum dan Hj MAANIH Almarhum
Terbanding/Tergugat VI : RITA GUNAWAN Diwakili Oleh : FAISAL MIZA.,SH.,MH dan rekan
Terbanding/Tergugat VII : PT LUCKY INDAH KERAMIK Diwakili Oleh : FAISAL MIZASTARNESIA GARMENT, tempat kedudukan Jalan Gatot Subroto Km 4,Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, PropinsiBanten;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dadi Waluyo, S.H.,M.H.,Wahyu Baskoro, S.H.
65 — 22
Penggugat:1.Abdul Rohman2.Ecah3.Emar4.Murnah5.Mursah6.Rohayati7.Nani RohayaniTergugat:1.PT STARNESIA GARMENT2.PT GUNUNG ABADI3.ZULIANA4.ROSIKIN5.Ahli Waris dari Kamil bin Salim Almarhum dan Hj MAANIH Almarhum6.RITA GUNAWAN7.PT LUCKY INDAH KERAMIK8.KANTOR NOTARIS KASWANDA9.KANTOR NOTARIS SLAMET SURYONO HADI SUMIHARTA, SH10.KEPALA KELURAHAN JATIUWUNG11.KEPALA KECAMATAN CIBODASTurut Tergugat:KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG