Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 38/Pid.B /2016/PN Skt
Tanggal 6 April 2016 — KRISTIAN WAHYU NUGROHO
2310
  • hitam beserta Charger, 1 [satu] buah laptop merk DELL warna abu-abu beserta Charger, 1 [satu] buah laptop merk ZYREX warna kuning beserta Charger, 15 [lima belas] buah anak kunci, 5 [lima] buah tas laptop, Sebuah save deposit box, uang tunai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit laptop acer, Sebuah laptop merk HP, Charger beserta tas laptop warna hitam, Sebuah camera Canon 600D, Charge, MMC 16 G beserta tas Camera warna hitam dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kantor Gadai Starteck
    Charger, 1 satu buah laptop merk SAMSUNG warna hitambeserta Charger, 1 satu buah laptop merk DELL warna abuabu besertaCharger, 1 satu buah laptop merk ZYREX warna kuning besertaCharger,15 lima belas buah anak kunci, 5 lima buah tas laptop, Sebuahsave deposit box , uang tunai Rp 10.000.000, dan 1 (satu) unit laptop acer,Sebuah laptop merk HP, Charger beserta tas laptop warna hitam, Sebuahcamera Canon 600D, Charge, MMC 16 G beserta tas Camera warna hitamdikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kantor Gadai Starteck
    mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dipersidangan dibawahsumpah pada pokoknya sebagai berikut :Saksi1 : ANDUNG AWANG HERANTO, disumpah, memberikan keterangansebagai berikut :Bahwa kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 8Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 10Desember 2015 sekitar pukul 06.30 bertempat di kantor Gadai Syariah Starteck
    KTP KRISTIAN WAHYU NUGROHO dan keduanyamembenarkan jika orang yang masuk kantor gadai sama dengan identitaspada Copy KTP.Bahwa dengan adanya kejadian tersebut kantor Gadai Syariah mengalamikerugian sebesar Rp 35.000.000,Saksi2 : ANTON SUPRIYADI, disumpah, memberikan keterangan sebagai berikute Bahwa kejadian pencurian tersbeut diketahui pada hari Selasa tanggal 8Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 10Desember 2015 sekitar pukul 06.30 bertempat di kantor Gadai Syariah Starteck
    tanggal 08 Desember 2015 tersebut adalahmilik saksi yang dititipkan di otorent dengan tujuan untuk disewakan.Bahwa mobil telah dijadikan barang bukti untuk proses persidangan terkaittindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.Saksi7 : TRI HARYANTO, disumpah, memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 8Desember 2015, sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 10Desember 2015 sekitar pukul 06.30 bertempat di kantor Gadai Syariah Starteck