Ditemukan 2 data
27 — 0
Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator tertanggal 13 Juni 2024;
- Menghukum Pemohon (Andre Andi Wiyanto bin Rameyanto) dan Termohon (Rahmaningsih binti Yamidi) untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 13 Juni 2024 sebagaimana pada poin 2 amar putusan ini, dengan menetapkan kembali, sebagai berikut:
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon bernamaSteeva
Andraningtyas, perempuan, lahir tanggal 18 Oktober 2020
, dalamhadhanahTermohon, dengan diasuh secara bersama-sama (join costandy) antara Pemohon dan Termohon dengan ketentuan pada Jumt sore Pemohon membawa anak untuk tinggal bersama selama 2 (dua) hari 3 (tiga) malam, dan anak kembali diserahkan kepada Termohon pada hari senin pagi untuk selanjutnya diasuh Termohon; - MenghukumPemohon untuk memberikannafkah 1 (satu) orang anak bernamaSteeva
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon bernamaSteeva
94 — 5
.: .9< jr u. iuAasm efisri negneb (iggnitsjteauq) ninunsm nuiuf tHs3uq stisrt enem nsBfosdisn tJiunsm iiebim steeva stmrl) cufg mio r,uh; sic sA'Arnec: nsahew ,stsniboi*?:e8 !s brMA neb ibeqel inoG f Htsguppne~) ehrrtBO bs muHub >tex1r jnsTrt >?' AnibmiS d ...1 cUp.; tsm ,75/si?um dr;sq H M H8 3BIB ib Jud98is gnsy negnsb emB2 nGeisy " bua*smib onsy6tg?