Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN TUAL Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Tul
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
STELMIN FIDRATAN Als AGOGO
1910
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa STELMIN FIDRATAN Alias AGOGO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5


    Terdakwa:
    STELMIN FIDRATAN Als AGOGO