Ditemukan 5 data
KLOSE STEVEL OROH
25 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Republik Indonesia Untuk Merubah Nama dan Tempat lahir pada Paspor Pemohon dari KLOSE STEFEL OROH menjadi KLOSE STEVEL OROH, dan Tempat lahir dari AMURANG menjadi RANOIAPO;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
KLOSE STEVEL OROH
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Minahasa SelatanNo. 5 tahun 2005 pasal 9 ayat 1 berbunyi: yang menggunakan hakpilin adalah penduduik desa warga negara Republik Indonesiayang.pada waktu pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atausudah pernah menikah;6.9 Bahwa ada Pemilin bukan penduduk Desa Munte terdaftar dalamDPT dan menggunakan Hak Pilih, diantaranya:Sampel Tinangon, Lisye Mongkau, Jakobus Mongkau, Eikelombogia, Stevel Pangau, Febrian Kindangen, Reny Repi, MegiKindangen, Jefry Piri, Deti karinda, Wlem Keresung, Mely Siar;Berdasarkan
Minahasa Selatan pasal 9 ayat 1Nomor 15 Tahun 2005 dan perubahannya (Terlampir Perdakab);Ada 11 (sebelas) Peserta Pemilin yang bukan penduduk Desa Munte,tapi melakukan Pemilihan, karena ada Kartu Panggilan dan terdaftardalam Daftar Pemilin Tetp Desa Munte; Yaitu Sampel Tinangon, LisyaMongkau, Jakobus Mongkau, Eike Lombogia, Stevel Pangau, FebrianKindangen, Reny Repi, Megi kindangen, Jefri Piri, Dei Karinda, WelemKaresung dan Mely Siar:Bertentangan dengan Perdakab.
15 — 9
Saksi l, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Supir Stevel, bertempattinggal di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Termohon karena saksi sebagaikakak kandung Pemohon ; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suamiisteri yangmenikah sah ; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal dirumah orang tua Termohon kemudian pindah ke rumah bersama ;Him. 4 dari 12 hlm//Put.
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenMinahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 9 ayat (1) berbunyi:yang menggunakan hak pilih adalah penduduk desa Warga NegaraRepublik Indonesia yang pada waktu pemungutan suara sudahberumur 17 tahun atau sudah pernah menikah;Bahwa ada pemilin bukan penduduk Desa Munte terdaftar dalam DPTdan menggunakan hak pilih, diantaranya:Sampel Tinangon, Lisye Mongkau, Jakobus Mongkau, EikeLombogia, Stevel Pangau, Febrian Kindangen, Reny Repi, MegiKindangen, Jefry Piri, Deti
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
SIMON PETRUS Anak dari AHMAD
76 — 43
kemudian menyambung kedua kabeltersebut sehingga sepeda motor tersebut bisa menyala ketika dinyalakan secaramanual atau diengkol, setelan sepeda motor tersebut menyala, selanjutnyadibawa oleh Anak Saksi Steven Leonardo bertukaran motor dengan Terdakwalalu berangkat menuju Linggang Bigung;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai orang yang mengambil sepedamotor tersebut dengan cara didorong ke arah jalan raya dan kemudianmenyalakan sepeda motor tersebut dengan cara menyambung kabel sedangkanAnak Saksi Stevel