Ditemukan 3 data
11 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Imam Susanto bin Tarsono) terhadap Penggugat (Setianing alias Stianing binti Rochidi) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 316000,00 (
PUTUSANNomor 416/Pdt.G/2018/PA.Pbg~ aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Purbalingga yang mengadili perkara tertentu padatingkat pertama dalam Persidangan Majelis menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Cerai Gugat antara :Setianing alias Stianing Binti Rochidi, umur 33 tahun, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal diDesa Karangturi Rt. 05 RW. 03 Kecamatan Mrebet KabupatenPurbalingga selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;MELAWANImam
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. menjatuhkan talak satu Bain shughra Tergugat Imam Susanto binTarsono kepada Penggugat Setianing alias Stianing binti Rochidi ;Hal. 2 dari 8 Put. No. 0416/Pdt.G/2018 /PA.Pbg.3.
Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Imam Susanto Bin Tarsono)kepada Penggugat (Setianing alias Stianing Binti Rochidi);4.
26 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Lilik Stianing Cahyo Bin Ponidi untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Kapika Dewi Puspitasari Binti Erwadi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah );
8 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (YULI SETIAWAN bin HARKO) terhadap Penggugat (ANA STIANING PUTRI binti MASNGUT);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai