Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2011 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2010
Tanggal 7 Juni 2011 — STRAWIN INDUSTRI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STRAWIN INDUSTRI tersebut;
    STRAWIN INDUSTRI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    STRAWIN INDUSTRI, berkedudukan di Desa Cijunti,Campaka, Purwakarta;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya:1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur KeberatandanBanding;2. ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat PeninjauanKembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3.
    Putusan Nomor379/B/PK/PJK/2010dibebaskan PPN, namun dalam hal ini penyerahan jasa ContractManufacturing oleh Divisi Pabrik ke Pusat adalah berupa pemakaiansendiri Jasa Kena Pajak dalam rangka atau untuk tujuan produktif ataumerupakan kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha PT Strawin Industri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 5 jo.
    Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002, tidak terutang PPN;Dalam kasus PT Strawin Industri penyerahan (pengalihan) Bahan (BKP)dari Pusat ke Divisi Pabrik di Purwakarta, dan penyerahan barang jadisetelah diproses sesuai dengan perintah Pusat, ke Pusat adalah samaseperti yang diuraikan terdahulu, yang membedakan adalah penyerahanyang terjadi masih dalam lingkungan PT Strawin Industri atau masihdalam satu Perusahaan, sedangkan uraian terdahulu antara
    Pasal 2 KEP87/PJ./2002 menyebutkan bahwa atas pemakaian BKPdan atau pemanfaatan JKP untuk tujuan produktif belum merupakanpenyerahan BKP dan atau JKP sehingga tidak terutang PPN danPPn BM;Bahwa penyerahan barang jadi dari Divisi Pabrik PT Strawin Industriyang berlokasi di Purwakarta kepada Pusat PT Strawin Industri adalahHalaman 9 dari 12 halaman.
    STRAWIN INDUSTRI tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harusditolak;Halaman 11 dari 12 halaman.
Putus : 18-05-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378/B/PK/PJK/2010
Tanggal 18 Mei 2011 — STRAWIN INDUSTRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STRAWIN INDUSTRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    STRAWIN INDUSTRI, berkedudukan di Desa Cijunti,Campaka, Purwakarta;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya:1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan danBanding;2. ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat PeninjauanKembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3.
    Strawin Industri, NPWP: 01.654.139.3409001,Alamat : Desa Cijunti, Campaka, Purwakarta;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut17198/PP/M.XIII/16/2009 tanggal 18 Februari 2009 diberitahukan kepadaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal20 Maret 2009, kemudian terhadapnya oleh oleh Pemohon Banding diajukanHalaman 3 dari 12 halaman.
    Strawin Industri sebagai Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menerima putusan penolakanPengadilan Pajak tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) menempuh upaya hukum dengan mengajukanPermohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan alasansebagai berikut:Bahwa telah terjadi kesalahan Judex Facti Pengadilan Pajak dalampenerapan hukum yang berbunyi sebagai berikut:1.
    Strawin Industri,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 2 SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE04/PJ.51/2002 tanggal 18Februari 2002, tidak terutang PPN;Dalam kasus PT. Strawin Industri penyerahan (pengalihan) Bahan(BKP) dari Pusat ke Divisi Pabrik di Purwakarta, dan penyerahanbarang jadi setelah diproses sesuai dengan perintah Pusat, ke Pusatadalah sama seperti yang diuraikan terdahulu, yang membedakanadalah penyerahan yang terjadi masih dalam lingkungan PT.
    Strawin Industriyang berlokasi di Purwakarta kepada Pusat PT. Strawin Industri adalahmerupakan kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha PT.