Ditemukan 1 data
ACHMAD ARIS MUGIANDONO
Terdakwa:
SARMAN Bin STRAWIREJA
164 — 46
- Menyatakan Terdakwa SARMAN Bin STRAWIREJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berencana mengakibatkan luka berat dan Penganiayaan; sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMAN Bin STRAWIREJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Penuntut Umum:
ACHMAD ARIS MUGIANDONO
Terdakwa:
SARMAN Bin STRAWIREJA