Ditemukan 3 data
61 — 21
Eksepsi: Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang dimohonkanbanding ini untuk dalam eksepsi dan pertimbangan hukumnya mengenaisubyek perkara sudah benar, karena disamping apa yang dijadikanpertimbangan hukum untuk menjatuhkan putusan tersebut, juga karenaberdasarkan fakta hukum yakni putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal9 Juni 2010 No.30/Pdt/2010/PT.Dps yang nota bena telah berkekuatan hukumtetap telah menyatakan bahwa Kadek Widiarsana, Putu Bambang Artana,Putu Arta Sanjaya, Komang Suadiana
I Made Bagus Tirtha
Tergugat:
Ida Ayu Indra Kondi Santosa,SH.,M.Kn
104 — 79
bulanDesember 2015 ;Bahwa saksi tidak tahu mengenai sewa menyewa antara Penggugat denganTergugat ;Bahwa saksi pernah mendapat laporan adanya kandang babi di lokasi Villa,namun sekarang kandang babi tersebut sudah tidak ada karena sudahberdiri Villa di atas lokasi tersebut ;Bahwa saksi pernah mendengar Tergugat keberatan dengan adanyakandang babi, sehingga Penggugat membongkar kandang babi tersebutsekitar tahun 20138 ;Bahwa pada saat saksi datang ke Villa sudah tidak ada kandang babi ;Saksi IIL: IKETUT SUADIANA
dalilgugatannya, dan Tergugat harus pula membuktikan dalil bantahannya / siapayang mendalilkan harus membuktikan dalil gugatannya (Pasal 283 RBg dan1865 BW) ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya KuasaPenggugat di persidangan telah mengajukan alat bukti berupa suratsuratbertanda P.1 sampai dengan P.9 dan 3 (tiga) orang saksi yang memberikanHalaman 27 dari 36 Putusan Nomor 54/Padt.G/2017/PN Ginketerangan di bawah sumpah, yaitu : Saksi Made Puja, Saksi Dewa MadeSuarta dan Saksi Ketut Suadiana
84 — 67
tidak tahu mengenai perjanjian sewa menyewa antaraPenggugat dan Tergugat Bahwa saksi pernah mendapat laporan adanya kandang babi di lokasiVilla, namun sekarang kandang babi tersebut sudah tidak ada karenasudah berdiri Villa diatas lokasi tersebut Bahwa saksi pernah mendengar Tergugat keberatan dengan adanyakandang babi, sehingga Penggugat membongkar kandang babitersebut sekitar tahun 2013;Bahwa dalam kesaksian saksi saksi Terbanding / Terdahulu Penguggat /Tergugat Rekonvensi yang bernama Ketut Suadiana