Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 432/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 13 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
6.NURUL SUHADA, S.H.
Terdakwa:
SUHARDI Alias HARDI
1710
    1. Menyatakan Terdakwa Suahradi alias Hardi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tuanya sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua ;
    2. Menjatuhkan