Ditemukan 1 data
ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H., M.H.
Terdakwa:
CECEP DANDAN SUANDANA.
25 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CECEP DANDAN SUANDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menejatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana