Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, S.H., M.H.
Terdakwa:
CECEP DANDAN SUANDANA.
2510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CECEP DANDAN SUANDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menejatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana