Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 6 Desember 2016 — KADEK WIYONO Bin MADE SUANTIKE
6612
  • Menyatakan terdakwa KADEK WIYONO Bin MADE SUANTIKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ; -----2.
    KADEK WIYONO Bin MADE SUANTIKE
    PUTUSANNomor 159/Pid.Sus/2016/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : KADEK WIYONO Bin MADE SUANTIKE ;Tempat lahir : Banyuwangj ; 792Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 01 Januari 1987 ;Jenis kelamin : Lakilaki ; 27922 nnn nnKebangsaan 1 AONB sees eee eensTempat tinggal Jalan A.