Ditemukan 3 data
11 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Busyairi bin Anwar) dengan Pemohon II (Suaantik Warni binti Amaq Suantik) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 1993 di Dusun Batu Belik, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya Perkara dan membebankan biaya perkara kepada Negara;
99 — 18
Darham(almarhum), sekarang bernama Toko Tri Tunggal yang terletak diJalan Mulawarman No. 3 Tanah Grogot atas nama Lim Hartono.Dengan Ukuran 142 M2, SHM No.1590 tanggal 29 9 1994 dikuasaioleh Lim Hau Po;6.2 1 (satu) bidang Tanah dengan SHM No. 11 luas 19.200 m2 tanggal 14Nopember 1980 terletak di KM6 Desa Tepian Batang atas nama IdaKartini, dibeli dari Bambang Suantik ( alm ) pada sekitar tahun 19811982.
DenganUkuran 142 M2, SHM No.1590 tanggal 29 9 1994 dikuasai oleh LimHau Po;1 ( satu ) bidang Tanah dengan SHM No. 11 luas 19.200 m2 tanggal 24Mei 1980 terletak di KM6 Desa Tepian Batang atas nama ida Kartini,dibeli dari Bambang Suantik ( alm ) pada sekitar tahun 19811982.Tanah tersebut diatas namakan Ida Kartini yang saat itu. masihberstatus sebagai pacar dari Lim Hau Ming, karena saat itu kami masihberstatus Warga Negara Asing.
lagi tugas belajar di Unmul Samarindasebagai Sekretaris DPRD Paser ketika itu;Bahwa yang menyaksikan jual beli pada saat itu adalah RT setempat;Bahwa ketika jual beli dengan harga Rp. 3.500.000 dan terjadi padatahun antara 19821983;Bahwa pada saat jual beli Pak Lim Saksi perlihatkan segel tanahnya;Bahwa ketika Saksi membelinya tanah itu awalnya masih nama PakDarman lalu dibaliknama menjadi Bambang Suantik;Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa mengeluarkan segel di BRI ketikaitu;Halaman 29 dari 97 halaman
Darman;Bahwa Saksi mengetahui luasnya tanah tersebut sekitar kurang lebih 2hektar;Bahwa sepengetahuan Saksi tanah H Darman tersebut pernah beralihke orang lain dan dijual ke Bambang Suantik pada tahun sekitar antaraTahun 19801981 dengan luas kurang lebih 19.200 M2;Bahwa setahu Saksi tanah tersebut setelah dijual ke Bambang Suantiklalu Kemudian dijual lagi ke Cek kang orang tua para pihak dan Saksimengetahui itu dari Sdr Bambang Sunatik sendiri;Bahwa setahu Saksi posisi sekarang ini tanah tersebut
adalah stadionPemda di Km 06;Bahwa Saksi mengetahui batas tanah tersebut Utara : Sdr Cape,Selatan Masdar belakang itu Sdr Sue;Halaman 32 dari 97 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN TgtBahwa setahu Saksi ketika dijual kepada Bambang suantik saat itumasih berupa segel belum ada sertifikatnya;Bahwa sepengetahuan Saksi yang jual tanah tersebut Bambang Suantiksendiri bukan isterinya;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut para pihak akanmenanggapinya dalam kesimpulan masingmasing;4.
71 — 25
Dengan Ukuran 142 M2, SHM No.1590 tanggal 299 1994 dikuasai oleh Lim Hau Po;1 ( satu ) bidang Tanah dengan SHM No. 11 luas 19.200 m2tanggal 14 Nopember 1980 terletak di KM6 Desa Tepian Batangatas nama lida Kartini, dibeli dari Bambang Suantik ( alm ) padasekitar tahun 19811982.
Dengan Ukuran 142 M2, SHM No.1590 tanggal 29 91994 dikuasai oleh Lim Hau Po; 1 (satu ) bidang Tanah dengan SHM No. 11 luas 19.200 m2tanggal 24 Mei 1980 terletak di KM6 Desa Tepian Batang atasnama ida Kartini, dibeli dari Bambang Suantik ( alm ) pada sekitartahun 19811982. Tanah tersebut diatas namakan Ida Kartini yangsaat itu masih berstatus sebagai pacar dari Lim Hau Ming, karenaHal. 8 dari 27 hal. Put. No. 9/PDT/2017/PT.SMRsaat itu kami masih berstatus Warga Negara Asing.