Ditemukan 1 data
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.GINUNG PRATIDINA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
IDA BAGUS SUARDITA
21 — 15
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa IDA BAGUS SUARDITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IDA BAGUS SUARDITA dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan