Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.GINUNG PRATIDINA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
IDA BAGUS SUARDITA
2115
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa IDA BAGUS SUARDITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
  • Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IDA BAGUS SUARDITA dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan