Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 10-06-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 4/Pdt.G/2018/PN SNG
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat:
Ir. Kosim Pranawijaya
Tergugat:
Sutomo
7814
  • Saksi CUCU SUARININGSIH: Bahwa saksi kenal lama dengan Penggugat sebagai tetangga di Binong,Subang; Bahwa benar Penggugat membeli rumah secara over credit dari Sadr.SUTOMO (Tergugat) seharga Rp18.500.000,00 (delapan belas juta rupiah)yang berlokasi di Perum Griya Pesona Praja, Desa Cinangsi, Kec. Cibogo,Kab. Subang;=" Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena beberapa kali saksi yang perg!
    CUCUSUARININGSIH;Menimbang, bahwa dari buktibukti tersebut, Majelis telah mendapatkanfaktafakta sebagai berikut: Bahwa dari bukti P3 dan P4 diketahui bahwa benar ada transaksi jual bellrumah yang terletak di Perum Griya Pesona Praja Cinangsi Subang Blok C.IIINo. 45 Subang, yang pertama antara Tergugat dan Wacih tanggal 30Desember 2008 dan yang kedua antara Penggugat dan Tergugat tanggal 13Maret 2009; Bahwa dari bukti P5, P6 dan P8 dihubungkan dengan keterangan saksi SuripSupriadi, S.H., dan saksi Cucu Suariningsih