Ditemukan 1 data
41 — 2
hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1018/WNI/Bll/2011 tanggal 19 September 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama Putu Putri Manik Meirani lahir pada tanggal 16 Mei 2007 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor : 2805/Disp/Bll/2011 dan Kadek Jio Evandra Suartana