Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PT KENDARI Nomor 50/PID/2017/PT SULTRA
Tanggal 10 April 2017 — - SUATRUP alias ATRUP
6526
  • - SUATRUP alias ATRUP
    PUTUSANNomor 50/PID/2017/PT SULTRADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana pada tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : SUATRUP alias ATRUP;Tempat Lahir : Lawoila ;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/20 Oktober 1986 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Wonua, Kec. Konda, Kab.
    No.108/Rp.9/Ep. 2/12/2016 yang berbunyi sebagai berikut :PertamaBahwa la terdakwa SUATRUP Als ATRUP, pada hari Minggu tanggal16 Oktober 2016 sekira pukul 17.40 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Desa Wonua Jaya Kec.
    Pasal 351 Ayat (2) KUHP ;AtauKeduaBahwa la terdakwa SUATRUP Als ATRUP, pada hari Minggu tanggal16 Oktober 2016 sekira pukul 17.40 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Desa Wonua Jaya Kec.
    Menyatakan Terdakwa SUATRUP terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUATRUP Als ATRUPdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa SUATRUP alias ATRUP terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatunkan kepadanya ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.