Ditemukan 5 data
SUNDA DENUWARI SOFA, S.H
Terdakwa:
1.KOKO TRI SUBAKTIO
2.SUHERMAN
10 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I KOKO TRI SUBAKTIO dan Terdakwa II SUHERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
SUNDA DENUWARI SOFA, S.H
Terdakwa:
1.KOKO TRI SUBAKTIO
2.SUHERMAN
PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Hariadi Subaktio
2.Susiani
18 — 3
Penggugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Hariadi Subaktio
2.SusianiHARIADI SUBAKTIO, bertempat tinggal di Dusun Tegalrejo RT 004 /RW 004 Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2.
2.Nurwahida
35 — 15
Subaktio Siringo ringo
2.Nurwahida
11 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Koko Tri Subaktio bin Muryanto) terhadap Penggugat (Dita Puspita binti Yadi );
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 543.000,00 (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum
Terdakwa:
1.BILLY NORRIS HIGGO PRAMENDA BIN PRAMUDITO (Alm)
2.AGUNG WIJAKSONO BIN SUMALI
3.WAHYU SUBAKTIO BIN SURYONO
29 — 9
Agung Wicaksono Bin Sumali dan Terdakwa III Wahyu Subaktio Bin Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda
Penuntut Umum:
ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum
Terdakwa:
1.BILLY NORRIS HIGGO PRAMENDA BIN PRAMUDITO (Alm)
2.AGUNG WIJAKSONO BIN SUMALI
3.WAHYU SUBAKTIO BIN SURYONO