Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PA TANGERANG Nomor 15/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal 31 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
113
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Valldifia Andwita Putri binti Bagus Subantarjo, Perempuan, Lahir di Jakarta, 27 Juni 2009 berada dibawah perwalian Pemohon/ibu kandungnya (Hj. Nurul Pratiwi Binti Agus Latief);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 18-06-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN SINTANG Nomor 102/Pid.B/2014/PN Stg
Tanggal 6 Agustus 2014 — APIN anak dari INDON (Alm)
7815
  • Terdakwa didenda membayaruang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);e Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwasudah meminta maaf kepada orang tua korban;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkannya dan tidak keberatan ;5 SIGI SUBANTARJO
    saksimelihat korban sudah tidak bergerak lagi dan saksi melihat ada bekas lukapantapan parang dibagian tangan dan kaki korban;Bahwa sebelum saksi AGUS HARTONO datang terlebih dahulu saksi SIGISUBANTARJO, saksi TARSISIUS BARDI dan saksi SABASIUS yang saatitu sampai di rumah Terdakwa melihat Terdakwa sedang memegang sebilahparang dengan keadaan rumahnya gelap tidak ada penerangan, kemudianTerdakwa menghidupkan lampu listrik, setelah nyala lampu listrik di rumahTerdakwa tersebut kemudian saksi SIGI SUBANTARJO
    saksimelihat korban sudah tidak bergerak lagi dan saksi melihat ada bekas lukabacokan parang dibagian tangan dan kaki korban;Bahwa sebelum saksi AGUS HARTONO datang terlebih dahulu saksi SIGISUBANTARJO, saksi TARSISIUS BARDI dan saksi SABASIUS yang saatitu sampai di rumah Terdakwa melihat Terdakwa sedang memegang sebilahparang dengan keadaan rumahnya gelap tidak ada penerangan, kemudianTerdakwa menghidupkan lampu listrik, setelah nyala lampu listrik di rumahTerdakwa tersebut kemudian saksi SIGI SUBANTARJO
    Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah kaki korban sehinggakorban luka berat dan mengeluarkan banyak darah dan tidak ada pertolongan darimasyarakat maupun medis disekitar tempat kejadian tersebut sehingga membuat korbanJASWANTO tidak akan bertahan untuk hidup;Menimbang, bahwa karena Terdakwa merasa korban JASWANTO yangdiperkirakan pencuri tersebut sudah ditangkap olehnya, Terdakwa menghubungi saksiAGUS HARTONO melalui hanphone dan tidak lama kemudian saksi AGUSHARTONO datang namun saksi SIGI SUBANTARJO