Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN KNG
Tanggal 19 Nopember 2019 —
Terdakwa:
DADANG ANDARAROSO Bin SUBAGYARJO I.
11128
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa DADANG ANDARAROSO Bin SUBAGYARJO I terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometrophan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DADANG ANDARAROSO Bin SUBAGYARJO I selama

    Terdakwa:
    DADANG ANDARAROSO Bin SUBAGYARJO I.
    perkara Terdakwa :Nama : DADANG ANDARAROSO Bin SUBAGYARJOITempat lahir : KuninganUmur / Tgl. lahir :67 tahun/ 5 Pebruari 1952Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal :Dusun Wage Rt. 20 Rw. 08 Desa CigugurKecamatan Cigugur Kabupaten KuninganAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : SMP (tamat)Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2019 berdasarkansurat perintah penangkapan Nomor : A.5/29/VIII/2019/Sat Resnarkobatanggal 26 Agustus 2019;Terdakwa Dadang Andararoso Bin Subagyarjo
    ,Penasihat Hukum, berkantor di Pos Bantuan Hukum Pengadilan NegeriHalaman 1 dari 26 Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN KngKuningan di Jalan Pengadilan No. 2 Kuningan, berdasarkan SuratPenetapan tanggal 22 Oktober 2019, Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Kngsebagai Penasehat Hukum bagi terdakwa DADANG ANDARAROSOBin SUBAGYARJO I;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor tentang penetapan hari sidang; Berkas
    Menyatakan terdakwa DADANG ANDARAROSO BinSUBAGYARJO terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidanaDengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izinedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatukami ;2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DADANGANDARAROSO Bin SUBAGYARJO selama 8 (delapan) bulandikurangkan selama
    bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya, Terdakwa jugamerupakan tulang punggung keluarganya dan memohon keringananhukuman, Terhadap permohonan keringanan yang diajukan Terdakwatanggapan Jaksa Penuntut Umum adalah tetap pada tuntutannya;Terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenanggapinya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut:Kesatu :Bahwa terdakwa DADANG ANDARAROSO Bin SUBAGYARJO
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DADANGANDARAROSO Bin SUBAGYARJO I selama 8 (delapan) bulandan denda sejumlah Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.