Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1924 K/PID.SUS/2012
Tanggal 13 Nopember 2012 — HENFIE Als HEN Bin Alm MUHAMMAD DERIS
3436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pencairan atau pengambilan yang kelima dilakukan pada tanggal23 Juli 2010 oleh saksi Subaski sebesar Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta Rupiah), dengan cara Terdakwa Henfie memberikanselembar cek yang berisikan nilai Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta Rupiah) kepada saksi Subaski, setelah saksi Subaskimencairkan uang tersebut di Bank Riau, lalu saksi Subaskimenyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Henfie dan uangtersebut disimpan oleh Terdakwa Henfie di lemari di kamarnya ;.
    Pencairan atau pengambilan yang kelima dilakukan pada tanggal 23Juli 2010 oleh saksi Subaski sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta Rupiah), dengan cara Terdakwa Henfie memberikan selembar cekyang berisikan nilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)kepada saksi Subaski, setelah saksi Subaski mencairkan uangtersebut di Bank Riau, lalu saksi Subaski menyerahkan uang tersebutkepada Terdakwa Henfie dan uang tersebut disimpan oleh TerdakwaHenfie di lemari di kamarnya ;.
    setelah uangdikirimkan, saksi Subaski menyerahkan slip pengiriman uang tersebutkepada Terdakwa Henfie ;Pada tanggal 19 Agustus 2010 di transfer kepada saksi Suhaimimelalui Bank Mandiri cabang Natuna dengan nomor rekening1090007661283 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah),dengan cara Terdakwa Henfie menyerahkan uang sejumlahRp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Subaski untukdikirimkan ke rek saksi Suhaimi, selanjutnya setelah uang dikirimkan,saksi Subaski menyerahkan
    sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta Rupiah), dengan cara Terdakwa Henfie memberikan selembar cekyang berisikan nilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) kepadasaksi Subaski, setelah saksi Subaski mencairkan uang tersebut di Bank, lalusaksi Subaski menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Henfie dan uangtersebut disimpan oleh Terdakwa Henfie di lemari di kamarnya ;6.
    uang dikirimkan, saksi Subaski menyerahkan slip pengirimanuang tersebut kepada Terdakwa Henfie ;Pada tanggal 19 Agustus 2010 di transfer kepada saksi Suhaimimelalui Bank Mandiri cabang Natuna dengan nomor rekening1090007661283 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutaRupiah), dengan cara Terdakwa Henfie menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) kepada saksi Subaski untukdikirimkan ke rek saksi Suhaimi, selanjutnya setelah uang dikirimkan,saksi Subaski menyerahkan slip