Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 38/Pdt.P/2015/PN.Dmk
Tanggal 26 Oktober 2015 — SUMISAH Binti SARPIN
9918
  • Subasumi Cipta Senawira dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SUBASUMI CIPTA SENAWIRA Nomor 23 tertanggal 06 Pebruari 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Aji Pranoto, SH. Notaris di Demak untuk mengurus Restructuring Pinjaman / Hutang di PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Sentra Kredit Kecil Semarang ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 189.000,- (seratus delpan puluh Sembilan ribu rupiah) ;
    Subasumi Cipta Senawira oleh karena Suami PemohonMeninggal Dunia maka sekarang usaha tersebut dilanjutkan oleh Pemohon.8. Bahwa adapun permohonan perwalian ini dimaksudkan guna mengurus perubahanAD/ART PT. Subasumi Cipta Senawira dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SUBASUMI CIPTA SENAWIRA Nomor 23 tertanggal 06 Pebruari 2008 yangdibuat di hadapan Notaris Aji Pranoto, SH. Notaris di Demak dan selanjutnya untukmengurus restructuring Pinjaman / Hutang di PT.
    Subasumi Cipta Senawira dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SUBASUMI CIPTA SENAWIRA Nomor 23 tertanggal 06 Pebruari 2008 yangdibuat di hadapan Notaris Aji Pranoto, SH. Notaris di Demak untuk mengurusRestructuring Pinjaman / Hutang di PT.
    Foto copy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Subasumi CiptaSenawira Nomor : 23 tertanggal 06 Pebruari 2008 yang dibuat oleh AjiPranoto,S.H, Notaris di Demak, diberi tanda P.8 ;Menimbang, bahwa selain Pemohon telah mengajukan buktibukti suratsebagaimana diuraikan diatas, Pemohon juga telah mengajukan 2(dua) orang saksiyaitu :1. SURIPTO.;2.
    kegiatan PT Subasumi Cipta Senawira ;Menimbang, bahwa dalam menjalankan serta mengembangkan usaha PTSubasumi Cipta Senawira, PT Subasumi Cipta Senawira berkehendak untukmengajukan Restructuring Pinjaman / Hutang di PT.
    Subasumi Cipta Senawira dalam Akta Pendirian Perseroan TerbatasPT. SUBASUMI CIPTA SENAWIRA Nomor 23 tertanggal 06 Pebruari 2008 yangdibuat di hadapan Notaris Aji Pranoto, SH. Notaris di Demak untuk mengurusRestructuring Pinjaman / Hutang di PT.