Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 762/Pid.Sus/2019/PN Bpp
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SITI BULKIS, SH
Terdakwa:
PATHOR RAHMAN Als ROMAN Bin SUBAYIRI
375
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Pathor Rahman Als Roman Bin Subayiri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana" Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    SITI BULKIS, SH
    Terdakwa:
    PATHOR RAHMAN Als ROMAN Bin SUBAYIRI
    Pekerjaan : Belum BekerjaTerdakwa Pathor Rahman als Roman Bin Subayiri ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019Terdakwa Pathor Rahman als Roman Bin Subayiri ditahan dalam tahanan rutanoleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2019sampai dengan tanggal 24 September 2019Terdakwa Pathor Rahman als Roman Bin Subayiri ditahan dalam tahanan rutanoleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal25 September 2019 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2019Terdakwa Pathor Rahman als Roman Bin Subayiri ditahan dalam tahanan rutanoleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 5November 2019Terdakwa Pathor Rahman als Roman Bin Subayiri ditahan dalam tahanan rutanoleh:5.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengantanggal 23 November 2019Terdakwa Pathor Rahman als Roman Bin Subayiri ditahan dalam tahanan rutanoleh:6.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa PATHOR RAHMANAls ROMAN Bin SUBAYIRI selama 9 (sembilan) tahun dikurangkanselama masa penahanan Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahandan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)Subsidair 6 (enam) bulan penjara3.
    Simcard: 082150786838, Imei:865407010000009 yang mana semua barang tersebut diakui milikTerdakwa PATHOR RAHMAN Als ROMAN Bin SUBAYIRI. Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang biasaTerdakwa panggil Sdr. UCU (DPO), namun saksi belum berhasilmelakukan penangkapan terhadap Sdr.