Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Krs
Tanggal 4 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
MARDIYONO SH
Terdakwa:
FENDIK SUBBANDI bin SUBIANTO
204
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fendik Subbandi Bin Subianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dn, dan Denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta
    Penuntut Umum:
    MARDIYONO SH
    Terdakwa:
    FENDIK SUBBANDI bin SUBIANTO