Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 504/Pid.Sus/2017/PN Llg
Tanggal 20 September 2017 — Terdakwa SUBENDRIO Alias SUBEN Bin AULA,
154
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SUBENDRIO Alias SUBEN Bin AULA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman;2.
    Terdakwa SUBENDRIO Alias SUBEN Bin AULA,
    Pekerjaan: Subendrio Alias Suben Bin Aula: Lubuk Linggau: 32/5 Mei 1985: Lakilaki: Indonesia: Jalan Yos Sudarso Gang Aneka 80 Rt.04 No.64Kel.Taba Koji kec.Lubuk Linggau Timur KotaLubuk Linggau: Islam: SwastaTerdakwa Subendrio Alias Suben Bin Aula ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 Maret 20172.Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2017sampai dengan tanggal 8 Mei 2017.
    Lubuk Linggau Nomor504/Pid.Sus/2017/PN Llg tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 504/Pid.Sus/2017/PN Llg tanggal 19 Juni2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Subendrio
    ATAUKEDUABahwa Terdakwa SUBENDRIO ALIAS SUBEN BIN AULA pada hari Selasatanggal 07 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Jalan Yos Sudarso Gang Aneka 80 Rt. 04Kel. Taba Koji kec.
    25 Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2017/PN LigATAUKETIGAwann Bahwa Terdakwa SUBENDRIO ALIAS SUBEN BIN AULA pada hariSelasa tanggal 07 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktudalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Jalan Yos Sudarso Gang Aneka 80Rt. 04 Kel.
    Unsur Setiap orangMenimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja ataumanusia yang menjadi Subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban,dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.Didepan persidangan telah diajukan para Terdakwa yang telah mengakuisehat jasmani dan rohani bernama SUBENDRIO Alias SUBEN Bin AULAdimana persidangan Terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimanatertera dalam surat dakwaan.