Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1215/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 29 Juni 2022 — Pemohon:
ENDANG SUBIATIEN
111
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan hukum bahwa nama ENDANG SUBIATIEN dan ENDANG SUBIYATIEN adalah satu orang yang sama dan untuk seterusnya nama yang dipakai adalah ENDANG SUBIYATIEN (Sesuai dengan Kartu Keluarga, Petikan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon).
    Pemohon:
    ENDANG SUBIATIEN