Ditemukan 1 data
ENDANG SUBIATIEN
11 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan hukum bahwa nama ENDANG SUBIATIEN dan ENDANG SUBIYATIEN adalah satu orang yang sama dan untuk seterusnya nama yang dipakai adalah ENDANG SUBIYATIEN (Sesuai dengan Kartu Keluarga, Petikan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon).
Pemohon:
ENDANG SUBIATIEN