Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN KENDAL Nomor 235/Pdt.P/2018/PN Kdl
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
SUBIYARSIH
446
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin pembetulan Akta Kelahiran anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 10858/TP/2002 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, sepanjang mengenai nama ibu yang semula tertulis dan terbaca nama SUBIHARSIH, menjadi tertulis dan terbaca nama SUBIYARSIH
      Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang sudah disediakan untuk keperluan tersebut terhadap Akta Kelahiran anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 10858/TP/2002 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, yang semula tertulis dan terbaca nama ibu SUBIHARSIH
      Bahwa penulisan nama ibu anak pemohon pada Akta Kelahiran aquo, yang tertulis dan terbaca SUBIHARSIH adalah salah, yang benaradalah tertulis dan terbaca SUBIYARSIH;5. Bahwa Pemohon sudah pernah meminta kepada Kepala KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal untuk merubahnama ibu anak Pemohon tersebut tetapi tidak dapat dikabulkan, karenauntuk merubah nama ibu anak Pemohon yang tertera dalam AktaKelahiran harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri ;6.
      menjadi bagian dari Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYA :Hal 4 dari 7 Penetapan No.235/Pdt.P/2018/PN KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa permohonan pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas yang pada pokoknya mohon agar dilakukan pembetulan AktaKelahiran anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 10858/TP/2002yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal,yang semula tertulis dan terbaca Subiharsih
      Suparman dan Subiharsih, yang menerangkanperkawinan pemohon dengan suaminya, dan selanjutnya berdasarkan surat buktiP4 berupa Surat Keterangan No.1668 Kua.11.24.16/PW.01/2018 An.Subiyarsih, yang menerangkan bahwa nama Subiharsih dan Subtlyarsih adalahsatu orang yakni Pemohon yang lahir di Kendal Tanggal 7 Agustus 1959 ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P5 adalah KutipanAkta Kelahiran No.10858/TP/2002 An.
      Kendal pada tanggal 7 Agustus 1959 ;Hal 5 dari 7 Penetapan No.235/Pdt.P/2018/PN KdlMenimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat tersebut di atas,dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, telah terobukti bahwa namaPemohon yang sebenarnya adalah nama SUBIYARSIH lahir di Kendal padatanggal 7 Agustus 1959 di mana di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon padakutipan akta kelahiran Nomor 10858/TP/2002 yang dikeluarkan KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, nama Pemohon tertulisdan terbaca Subiharsih
      SUBIYARSIH ;3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah daripenetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untukmembetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang sudahdisediakan untuk keperluan tersebut terhadap Akta Kelahiran anakPemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 10858/TP/2002 yangdikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal,yang semula tertulis dan terbaca nama ibu SUBIHARSIH