Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 654/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Luh Heny F. Rahayu, SH., MKn.
Terdakwa:
I Ketut Arta Santosa
1910
  • Bahwa hubungan saksi dengan ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA adalahyang bersangkutan merupakan atasan saksi dan terhadapnya saksi tidakmemiliki hubungan saudara ; Bahwa Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23Maret 2019 sekira pukul 04.00 WITA.
    amaltersebut merupakan milik ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA.
    Perbuatan ituTerdakwa lakukan di sebuah rumah makan JFC yang berada di dalampekarangan rumah seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan beralamat diBanjar Tingas, Desa Mekar Bhuana , Kecamatan Abiansemal, Badung; Bahwa Terdakwa mengambil 1(satu) buah kotak amal berisikan sejumlahuang yang merupakan milik dari ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA yaitudengan cara masuk kedalam rumah makan JFC yang berada dipekarangan rumah ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA; Bahwa cara Terdakwa masuk ialah dengan cara melompati pagar pembatasRumah
    KUSUMA diaman rumah makan tersebut merupakan garasirumah yang dialih fungsikan sebagai tempat usaha yaitu rumah makan JFCyang berada di Banjar Tingas Desa Mekar Bhuana Kecamatan AbiansemalKabupaten Badung milik saksi ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA sekira padapukul 04.00 WITA yang mana pada saat tersebut matahari sudah terbenamdengan cara melompati pagar pembatas yang menutupi rumah makan JFCdan adapun yang diambil 2 (dua) botol bir bintang berukuran kecil, sebuah kotakamal milik saksi ANAK AGUNG SUBIJA
    KUSUMA yang berisi uang tunai sebanyakRp 2.655.000, (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan sebuahpisau yang ada di kolong meja kasir yang diambil oleh terdakwa tanpa seijindan tanpa sepengetahuan dari saksi ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA.Sehingga untuk dapat mengambilnya, terdakwa haruslah masuk ke dalam rumahsaksi ANAK AGUNG SUBIJA KUSUMA tersebut yang dilakukannya denganmelompati pagar pembatas yang menutupi rumah makan JFC hingga sampai kedalam rumah makan JFC.Menimbang, bahwa dengan
Register : 18-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA Ngamprah Nomor 1985/Pdt.G/2020/PA.Nph
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deni Subija Praja bin Mamat Rahmat) terhadap Penggugat (Siti Juhroh binti Dadi);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah).