Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 128/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2017 — - SUBTANAIL GINTING (PENGGUGAT I) - IR. AMAL BUDI SEMBIRING (PENGGUGAT II) - HENDRI TARIGAN (PENGGUGAT III) - PT. MITHA SARANA WIJAYA (TERGUGAT)
5826
  • - SUBTANAIL GINTING (PENGGUGAT I)- IR. AMAL BUDI SEMBIRING (PENGGUGAT II)- HENDRI TARIGAN (PENGGUGAT III)- PT. MITHA SARANA WIJAYA (TERGUGAT)
    Subtanail Ginting, Lahir di Pematang Siantar tanggal 24 September 1971Agama Kristen Pekerjaan Wiraswasta beralamat di JalanDusun X Kampung Serasi Medan Krio Sunggal,Selanjutnya disebut sebagai ................... PENGGUGAT ;2. Ir. Amal Budi Sembiring, Lahir di Medan tanggal 3 Maret 1964 AgamaKristen Warga Negara Indonesia beralamat di Jalan EkaRasmi No.B.3 Medan Johor, Selanjutnya disebut sebagaiseeeeeeeeeeeeeseceaeeeeecaeeeseecaeeeseecaeeeeseeaeeeseeneeeeees PENGGUGAT Il;3.
    membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19April 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 Mei 2017 di bawah Register Nomor:128/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn, telah mengemukakan hal hal sebagai berikut :Bahwa para Penggugat adalah Karyawan Tergugat di SPBE Tuntungan.Penggugat ( Subtanail
    Ginting )Bahwa Penggugat ( Subtanail Ginting ) telah bekerja di PT Mitha SaranaWijaya sejak tanggal 1 April 2012 sampai dengan 25 Desember 2016 dan olehsebab itu telah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.Bahwa Penggugat bekerja sebagai Kepala Operasional SPPBE Tuntungandengan upah Rp 3.609.149 ( tiga juta enam ratus sembilan ribu seratus empatpuluh sembilan rupiah ) perbulan.Bahwa adapun alasan Tergugat memberhentikan Penggugat menurutperusahaan karena tidak melaporkan kerusakan jembatan timbang padahalkerusakan
    Subtanail Ginting;Fotocopy Surat Putusan Hubungan Kerja (PHkK)No.347/HRDMSrW/MDN/XI/16 tanggal 23 November 2016an.