Ditemukan 1 data
TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
Terdakwa:
KHADI Bin ACHMAD SUCHEDI
22 — 5
- Menyatakan Terdakwa KHADI Bin ACHMAD SUCHEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHADI Bin ACHMAD SUCHEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan