Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Bnr
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
Terdakwa:
KHADI Bin ACHMAD SUCHEDI
225
    1. Menyatakan Terdakwa KHADI Bin ACHMAD SUCHEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHADI Bin ACHMAD SUCHEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan