Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 41/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NI MADE WIDYASTUTI,SH.
Terdakwa:
MOH. ROSID EFENDI Alias FENDI
6225
  • NI LUHGEDE SUCIASTINI;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,telah terbukti tanpa ijin dari saksi Yulianto, Terdakwa telah menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna biru tahun 2012 NomorPolisi DK 8192 GD, Nomor Rangka : MH344D002CK293919 Nomor Mesin :44D293438 sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu jutatiga ratus ribu rupiah) pada saksi MUHAMMAD VERI;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan tersebut adalah untukkepentingannya sendiri seperti